A. Pengertian
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. AMDAL diatur oleh dasar hukum yang mengaturnya yaitu
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
B. Tujuan
Umum AMDAL
Menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi
serendah mungkin.
C. Fungsi
AMDAL
1. Syarat
untuk mendapatkan izin melakukan usaha
2. Sebagai
keputusan kelayakan lingkungan hidup
3. Ketentuan
yang wajib dipatuhi oleh pemrakarsa/pemohon
4. Suatu
izin melakukan usaha dan atau kegiatan baru akan diberikan oleh pihak berwenang
(Menteri Negara Lingkungan Hidup atau Gubernur),
5. Keputusan
yang harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha.
D. MANFAAT AMDAL
1. Upaya
Perlindungan Lingkungan
2. Pengembangan
Wilayah
3. Sebagai
pedoman pengelolaan lingkungan
4. Pemenuhan
prasyarat utang
5. Rekomendasi
dalam proses perizinan
6. Memberi
informasi bagi masyarakat
E. Dokumen AMDAL
1. Kerangka Acuan (KA)
Dasar pembuatan AMDAL yang disusun oleh
pemrakarsa dengan berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
§
ANDAL adalah telaahan/kajian cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha.
§
ANDAL disusun oleh pemrakarsa usaha atau
penyusun AMDAL (konsultan) berdasarkan KA.
§
Penyusunan ANDAL berpedoman pada KepKa Bapedal
No 09 Tahun 2000 Tentang pedoman penyusunan AMDAL
3. Rencana Pengelolaan Lingkunan (RKL)
§
RKL merupakan dokumen yang memuat upaya
pencegahan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan dampak besar dan
penting yang bersifat negatif, serta upaya peningkatan dampak positif dari
usaha/kegiatan.
§
RKL merupakan saran tindak lanjut yang menjadi
pedoman utama bagi pengelola lingkungan di perusahaan tersebut.
§
Dalam implementasinya, RKL dapat dilakukan
dengan berbagai pendekatan : sains dan teknologi, sosial ekonomi, dan
kelembagaan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
§
Pemantauan lingkungan hidup digunakan untuk
memahami fenomena yang terjadi di alam akibat adanya usaha/kegiatan.
§
Pemantauan = bersifat sistematis, berrulang dan terencana.
§
RPL memuat komponen/parameter lingkungan hidup
yang dipantau, lokasi pemantauan, frekuensi dan waktu pemantauan, metode
pengumpulan dan analisis data, kelayakan secara ekonomis, lembaga yang
bertanggung jawab dan peenyandang dana, pelaksana pemantauan
F. Pihak-Pihak yang Terlibat AMDAL
•
Pemrakarsa
proyek
•
Instansi
yang bertanggung jawab
•
Penyusun
studi ANDAL
•
Para
pakar lingkungan dan Masyarakat (wakil masyarakat) yang berkepentingan
G. Kriteria
Wajib AMDAL
Kriteria
ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar,kompleks serta
berlokasi di daerah yang memilikilingkungan sensitif.
Jenis-jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usahadan/atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Kegiatan yang Wajib AMDAL :
·
Pertahanan dan Keamanan
·
Pertanian
·
Perikanan
·
Kehutanan
·
Kesehatan
·
Perhubungan
·
Teknologi Satelit
·
Perindustrian
·
Prasarana Wilayah
·
Energi dan Sumber
·
Daya Mineral
·
Pariwisata
·
Pengelolaan limbah B3
·
Rekayasa Genetika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar