Prospek Kelapa sawit Indonesia yang baik diharapkan
memberikan manfaat yang sangat menguntungkan baik dalam pembangunan ekonomi
nasional, pembangunan wilayah dan solusi pemecahan masalah penganguran, kemiskinan
dan pembangunan daerah. Komoditi sawit merupakan salah satu komoditas
perkebunan yang prospektif dan peluang untuk pengembangannya cukup terbuka pada
hampir semua sub system dalam usaha agribisnis perkelapasawitan.
Terbukanya peluang tersebut selain karena dukungan
potensi sumber daya yang dimiliki (lahan yang sesuai agroklimat, tenaga kerja,
teknologi, ketersediaan varietas / jenis unggul, dan tenaga ahli), juga karena
kemampuan daya saing minyak sawit dari negara produsen lainnya, ataupun dengan
komoditas substitusi lainnya seperti antara lain: minyak kedelai, minyak rape
seed dan minyak bunga matahari (Sun Flower Oil Seeds).
Produksi CPO nasional pada tahun 2010 mencapai 20,8
Juta Ton. Tahun 2011 produksi CPO akan diperkirakan meningkat 21 Juta Ton.
Dengan prospek sawit yang potensial, dihadapkan dengan citranegatif kelapa
sawit, yaitu pengembangan kelapa sawit yang tidak mengikuti kaidah-kaidah
pelestarian lingkungan hidup. Peranan penting minyak sawit dalam perekonomian
nasional, potensi pengembangannya ke depan, comparative advantage yang
dimiliki, serta adanya permasalahan, maka harus dibuat suatu strategi kebijakan
nasional yang operasional, yang mencakup semua sub system agrobisnis on farm
(perkebunan), sub system agrobisnis hilir (industri minyak sawit dan
turunannya).
Pemerintah Indonesia dalam hal inimenekankan kepada
para pelaku usaha perkelapasawitan akan mengacu kepada Indonesia Sustainable
Palm Oil (ISPO) bukan kepada Roundtable on Sustainable Palmh Oil (RSPO). Pada
prinsipnya ISPO sudah punya daya saing, dan aturan ISPO wajib (mandatory) bagi
seluruh pelaku perkelapasawitan dan diharapkan ketentuan ini dapat meningkatkan
pengembangan perkelapasawitan Indonesia. ISPO sendiri secara resmi direncanakan
akan diresmikan Menteri Pertanian pada bulan Maret 2011. Beberapa hal yang
diterapkan dalam pembukaan lahan baru sesuai dengan Prinsip ISPO:
- Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis
pembukaan lahan baru kelapa sawit.
- Pembukaan Lahan dilakukan tanpa bakar dan
memperhatikan konservasi lahan.
- Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha
wajib melakkan studi kelayakan dan AMDAL.
- Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan <
30%, lahan gambut dengan Kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari
70%. Lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap
dijaga kelestariaanya.
- Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada
lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut , 3 meter, kematangan
saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan
merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta
mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
- Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem
tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak,
penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.
- Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan
lahan baru.
- Kegiatan pembukaan secara terdomentasi (dan
pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan
bakar.)
Pada saat ini, Indonesia Sustanainable Palm Oil sudah
memasuki tahap finalisasi serta pembahasan mekanisasi sertifikasi. Diharapkan
dengan ketentuan dan peraturan tersebut perluasan minyak sawit di pasar
Internasional tidak mendapatkan suatu kendala.
(Sources: Data BPS, Berbagai sumber terkait, data
diolah; F. Hero K. Purba2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar